Kapolsek Karangsembung Bersama Pihak Terkait Berikan Imbauan Larangan Bakar Sampah Sekitar Jalan Tol

    Kapolsek Karangsembung Bersama Pihak Terkait Berikan Imbauan Larangan Bakar Sampah Sekitar Jalan Tol

    KAB. CIREBON - Kapolsek Karangsembung AKP Agus hermawan menginisiasi Rapat Koordinasi penanganan sampah dan himbauan rangan membakar sampah TPS (Tempat Pembuangan Sampah) sekitar jalan Tol Km 221 masuk Desa Karangmekar Kecamatan Karangsembung Kab. Cirebon agar tidak terjadi laka lantas akibat dari asap pembakaran, sehingga mengganggu jarak pandang dan bisa mengakibatkan laka lantas, Rabu (26/06).

    Akp Agus hermawan., SH Menjelaskan menyikapi akan hal terkait kejadian sampah yang terbakar beberapa saat lalu sehingga mengakibatkan asap yang dapat mengganggu jarak pandang pengemudi jalan Tol. Salah satunya yang dilakukan yaitu dengan cara meningkatkan peran masyarakat dalam memerangi bahaya laka lantas akibat kabut asap, dengan melakukan sosialisasi kepada warga di wilayah hukum Polsek Karangsembung. “Kami mengajak pihak terkait untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Karangsembung beserta perangkat desa untuk bersama-sama menanggapi kejadian pembakaran di lahan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) desa Karangmekar” ujar Kapolsek.

    Lanjut Kapolsek, pihaknya bersama-sama Tim dari Tol SMR dan Perangkat Desa Karangmekar telah memberikan himbauan larangan membakar sampah yang dapat mengakibatkan terganggunya pengemudi di jalan tol.

    “Kedepannya pihaknya bersama instansi terkait akan menggelar rapat untuk membahas pengelolaan sampah di wilayah tersebut, ” Pungkas Kapolsek.

    polrestacirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Kanit Binmas bersama Ps Ka SPK Sambangi...

    Artikel Berikutnya

    Program Bantuan Rutilahu Polresta Cirebon...

    Berita terkait