Polresta Cirebon Amankan Tiga Pelaku Judi Togel di Kecamatan Arjawinangun

    Polresta Cirebon Amankan Tiga Pelaku Judi Togel di Kecamatan Arjawinangun

    KAB. CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku judi togel berinial DL (61), MS (59) dan RM (60) yang berasal dari Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Ketiganya diamankan pada Selasa (2/7/2024) dini hari kira-kira pukul 00.30 WIB.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku berinisial MS dan RM merupakan pemasang togel sedangkan DL merupakan penerima pemasangan judi tersebut.

    "Ketiga pelaku judi togel online ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Arjawinangun. Kemudian kami langsung mengamankan mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (4/7/2024).

    Ia mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi mengenai indikasi praktik judi online di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

    "Setelah memastikan keberadaan atau lokasi para pelaku, kami berhasil menangkap tangan DL, RM, dan MS yang sedang menyelenggarakan judi togel online di wilayah Kecamatan Arjawinangun, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ketiga pelaku. Diantaranya, uang senilai Rp 90 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, satu lembar kertas rekapan judi togel, dan lainnya.

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Arjawinangun tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Rasa Aman Masyarakat Anggota patroli...

    Artikel Berikutnya

    Pembinaan rohani dan mental anggota Polsek...

    Berita terkait